PENGELOLAAN KEARSIPAN DESA PEMARON
Desak Putu Evi Agustini 27 Maret 2026 11:12:49 WITA
Pengelolaan arsip di tingkat desa seringkali dianggap sebagai pekerjaan administratif yang sunyi, namun di Desa Pemaron, urusan dokumen adalah urusan menjaga martabat dan sejarah warga. Sebagai jantung informasi desa, sistem kearsipan di sini bukan sekadar tumpukan kertas, melainkan ekosistem data yang tertata demi pelayanan publik yang prima. Di kantor Perbekel Desa Pemaron, kesadaran akan pentingnya satu lembar surat sangatlah tinggi. Pengelolaan dimulai dari tahap penciptaan, di mana setiap surat keluar dan masuk diregistrasi secara sistematis. Tidak ada dokumen yang dibiarkan tercecer. Puncak dari pengelolaan arsip yang baik di Desa Pemaron adalah transparansi. Dengan arsip yang tertata, pemerintah desa dapat dengan mudah menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LPPDes) dengan data yang akurat. Bagi warga, ini berarti kepastian hukum dan kemudahan akses informasi.
Berikut adalah narasi alur pengelolaan arsip desa yang sistematis:
1. Penciptaan dan Penerimaan Arsip
Semua dimulai di meja pelayanan atau sekretariat. Arsip lahir dari dua sumber:
Arsip Keluar: Surat dinas, keputusan kepala desa (SK), atau peraturan desa yang baru dibuat.
Arsip Masuk: Surat dari kecamatan, dinas kabupaten, atau aspirasi warga.
Setiap dokumen yang masuk atau keluar wajib dicatat dalam Buku Agenda dan diberi nomor urut agar identitasnya jelas sejak awal.
2. Penggunaan dan Distribusi
Setelah dicatat, arsip harus bergerak menuju tujuannya.
Surat masuk didisposisikan oleh Kepala Desa atau Sekretaris Desa kepada perangkat desa terkait (misal: Kaur Keuangan atau Kasi Kesejahteraan).
Pada tahap ini, arsip bersifat aktif karena sedang digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan atau pelaksanaan kegiatan lapangan.
3. Pemeliharaan dan Penyimpanan (Arsip Aktif)
Agar tidak hilang atau rusak saat dibutuhkan, dokumen disimpan dalam map (folder) dan ditata di dalam filing cabinet atau lemari arsip di kantor desa.
Penyimpanan biasanya dikelompokkan berdasarkan Kode Klasifikasi (misal: urusan keuangan, pembangunan, atau kependudukan).
Penting untuk menjaga suhu ruangan dan kebersihan agar kertas tidak cepat kuning atau dimakan rayap.
4. Pemindahan ke Ruang Arsip (Arsip Inaktif)
Jika sebuah kegiatan sudah selesai (misalnya proyek fisik tahun lalu), dokumennya tidak lagi sering disentuh namun tetap harus disimpan.
Arsip ini disebut Arsip Inaktif.
Secara berkala, perangkat desa memindahkan arsip ini dari lemari kerja ke Record Center (ruang arsip desa) dengan menyusun Daftar Pertelaan Arsip (DPA).
5. Penusutan dan Pemusnahan
Tidak semua kertas harus disimpan selamanya. Di sinilah fungsi Jadwal Retensi Arsip (JRA) berlaku:
Dimusnahkan: Dokumen yang sudah habis masa berlakunya dan tidak punya nilai guna (seperti undangan rapat biasa yang sudah lewat bertahun-tahun) dimusnahkan dengan berita acara dan saksi.
Diserahkan: Dokumen yang memiliki nilai sejarah tinggi (misal: peta desa kuno atau asal-usul desa) diserahkan ke Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten sebagai Arsip Statis.
Arsip yang tertata adalah bukti bahwa pemerintah desa bekerja dengan data, bukan sekadar kata-kata." semuanya memiliki "identitas" melalui penomoran yang presisi sesuai dengan tata naskah dinas yang berlaku.
Dokumen Lampiran : SKPetugasKearsipan
Komentar atas PENGELOLAAN KEARSIPAN DESA PEMARON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Laporan Giat Pemeliharaan Lingkungan: Perampingan Pohon di Wilayah Desa Pemaron
- LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Langkah Nyata Desa Pemaron Menekan Volume Sampah Dari Sumber
- Singakrenfest Kecamatan Buleleng 2026
- AGENDA POSYANDU BULAN MEI 2026
- Visitasi Apresiasi Desa Komisi Informasi Bali
- Peringatan Bulan Bakti Gotong Royong (BBGRM), Gerakan Kulkul PKK, dan Posyandu Desa Pemaron













