Kepala Desa
31 Januari 2017 19:21:51 WITA
Nama Kepala Desa: Putu Mertayasa
Tempat/tanggal lahir : Pemaron, 21 Agustus 1963
Agama : Hindu
Pendidikan Terakhir : SMA
Alamat : RT. 006, Jalan Gede Wangsa, Banjar Dinas Dangin Margi, Desa Pemaron
Menjabat Sejak : Periode 1 = 2013 - 2019 , Periode 2 = 2019 - 2025, Serta Tambahan Masa Jabatan 2 Tahun Sampai 2027.
Pemilihan Perbekel (Pilkel) Desa Pemaron merupakan pesta demokrasi tingkat desa yang dilaksanakan untuk menentukan pemimpin yang akan menahkodai desa selama masa jabatan enam tahun ke depan. Proses ini berjalan melalui beberapa tahapan krusial yang transparan dan akuntabel.
1. Tahap Persiapan & Pembentukan Panitia
Proses dimulai dengan pembentukan Panitia Pemilihan Perbekel oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Panitia ini bertugas menyusun rencana anggaran, jadwal kegiatan, serta tata tertib pemilihan. Pada tahap ini, dilakukan pula pemutakhiran data pemilih untuk menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) agar setiap warga Pemaron yang memenuhi syarat dapat menyalurkan hak suaranya.
2. Tahap Pencalonan dan Verifikasi
Panitia membuka pendaftaran bagi putra-putri terbaik Desa Pemaron. Setiap bakal calon harus melewati proses verifikasi administrasi yang ketat, meliputi:
Pemeriksaan ijazah dan identitas diri.
Surat keterangan catatan kepolisian dan kesehatan.
Uji kompetensi atau seleksi tambahan jika jumlah pendaftar melebihi batas maksimal (5 orang) sesuai aturan yang berlaku di Kabupaten Buleleng.
3. Penetapan Calon dan Masa Kampanye
Setelah lolos verifikasi, bakal calon ditetapkan sebagai Calon Perbekel yang sah dan mendapatkan nomor urut melalui pengundian terbuka. Memasuki masa kampanye, para calon menyampaikan visi, misi, dan program kerja mereka kepada masyarakat Pemaron melalui dialog maupun penyebaran alat peraga kampanye, dengan tetap menjaga kondusivitas desa.
4. Pemungutan dan Penghitungan Suara
Puncak demokrasi terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di wilayah Desa Pemaron. Warga datang memberikan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil. Setelah TPS ditutup, panitia melakukan penghitungan suara secara terbuka yang disaksikan oleh para saksi calon, pihak kecamatan, dan unsur keamanan.
5. Penetapan dan Pelantikan
Berdasarkan hasil rekapitulasi suara, calon dengan suara terbanyak ditetapkan sebagai Perbekel Terpilih melalui Keputusan BPD Desa Pemaron. Hasil ini kemudian dilaporkan kepada Camat Buleleng untuk diteruskan kepada Bupati Buleleng guna penerbitan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan.
Penutup: Proses pemilihan diakhiri dengan prosesi pelantikan resmi oleh Bupati Buleleng. Dengan dilantiknya Perbekel baru, Desa Pemaron memulai babak baru pemerintahan yang diharapkan mampu membawa kesejahteraan dan kemajuan infrastruktur maupun sosial bagi seluruh masyarakat.
Pemerintah Desa Pemaron
Demokrasi Sehat, Desa Bermartabat.
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Sosialisasi Peningkatan Kualitas Kesehatan Lingkungan & Pembentukan KKM Desa Pemaron
- AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
- Sosialisasi Ketertiban Administrasi dan Kebersihan Lingkungan Desa Pemaron
- Rapat Koordinasi Pengelolaan Sampah Desa Pemaron
- PENGEMBANGAN KAPABILITAS PELAYANAN INFORMASI PUBLIK
- TUPOKSI BPD DALAM INFORMASI PUBLIK DESA
- LAPORAN DAN EVALUASI LAYANAN PUBLIK DESA













