Tertib Administrasi Kependudukan Desa Pemaron

Desak Putu Evi Agustini 22 April 2026 14:59:36 WITA

Pemberitahuan: Tertib Administrasi Kependudukan Desa Pemaron

Kepada Seluruh Warga, Pendatang, dan Tamu di Wilayah Desa Pemaron. 

 

Demi menjaga keamanan, ketertiban, dan kenyamanan bersama di lingkungan Desa Pemaron, kami mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk senantiasa taat pada aturan administrasi kependudukan yang berlaku.

 

Sesuai dengan amanat:

1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buleleng Nomor 12 Tahun 2016.

2. Peraturan Desa (Perdes) Pemaron Nomor 6 Tahun 2021.

 

"Kewajiban Lapor Diri 1 x 24 Jam"

Setiap pendatang maupun tamu yang berkunjung dan menginap di wilayah Desa Pemaron wajib melaporkan diri kepada Ketua RT setempat atau langsung ke Kantor Perbekel Desa Pemaron dalam waktu paling lambat 1 x 24 jam sejak kedatangan.

 

Mengapa Lapor Diri Itu Penting?

1. Keamanan: Memudahkan pemantauan situasi wilayah guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

2. Pelayanan: Memastikan pendatang mendapatkan perlindungan dan akses pelayanan administrasi jika terjadi keadaan darurat (musibah/sakit).

3. Data Desa: Membantu validasi data kependudukan non-permanen di tingkat desa.

 

Prosedur Pelaporan

Bagi Bapak/Ibu/Saudara yang berstatus sebagai pendatang atau menerima tamu, diharapkan membawa dokumen pendukung berupa:

1. Identitas Diri (KTP/KIA) yang masih berlaku.

2. Surat Keterangan Pindah/Lapor Diri (bagi penduduk non-permanen).

3. Memberikan informasi mengenai alamat tempat tinggal, tujuan dan lama tinggal.

 

Penting untuk Diketahui:

Kelalaian dalam melaporkan keberadaan pendatang dapat dikenakan sanksi administratif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Daerah dan Peraturan Desa yang berlaku.

 

Mari kita wujudkan Desa Pemaron yang aman, tertib, dan religius dengan mengawali dari tertib administrasi diri sendiri. Atas perhatian dan kerja samanya, kami ucapkan terima kasih.

Komentar atas Tertib Administrasi Kependudukan Desa Pemaron

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pemaron

tampilkan dalam peta lebih besar