PPID DESA PEMARON

I GEDE BAJRA ADNYANA 10 Oktober 2024 09:23:09 WITA

Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi ,salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU No 14 tahun 2008 adalah wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) .Pemerintah Desa Pemaron telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan surat keputusan Perbekel No 29 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Desa Sepang.

Dokumen Lampiran : Sk Perbekel


Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pemaron

tampilkan dalam peta lebih besar