PPID DESA PEMARON
I GEDE BAJRA ADNYANA 10 Oktober 2024 09:23:09 WITA
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi ,salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU No 14 tahun 2008 adalah wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) .Pemerintah Desa Pemaron telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan surat keputusan Perbekel No 29 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Desa Sepang.
Dokumen Lampiran : Sk Perbekel
Komentar atas PPID DESA PEMARON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- DARI KULIT DAN KACA: JEJAK DEWA PUTU ARIAWAN LESTARIKAN SENI WAYANG BULELENG DI DESA PEMARON
- PELANTIKAN PAW ANGGOTA BPD DAN KELIAN DUSUN DAUH MARGI, DESA PEMARON
- MUSYAWARAH/DISKUSI PERIHAL GETARAN & KEBISINGAN PLTGU DAN PLTD Unit Pemaron
- POSYANDU TRIPLE-E
- PEMBINAAN KAMPUNG KELUARGA BERKUALITAS
- SWEEPING KESEHATAN
- POSYANDU BALITA DAUH MARGI












