PPID DESA PEMARON
I GEDE BAJRA ADNYANA 10 Oktober 2024 09:23:09 WITA
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi ,salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU No 14 tahun 2008 adalah wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) .Pemerintah Desa Pemaron telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan surat keputusan Perbekel No 29 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Desa Sepang.
Dokumen Lampiran : Sk Perbekel
Komentar atas PPID DESA PEMARON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSRENBANG DESA
- MUSYAWARAH DESA
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- Rencana Kerja Pemarintah Desa ( RKP Desa )
- TAMAN KANAK-KANAK SHINTA KUMARA TURUT BERPARTISIPASI DALAM PAWAI KARNAVAL HUT ke-422 KOTA SINGARAJA
- KESEPAKATAN DAN SERUAN BERSAMA MAJELIS AGAMA DENGAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN B
- MUSYAWARAH FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA











