PPID DESA PEMARON
I GEDE BAJRA ADNYANA 10 Oktober 2024 09:23:09 WITA
Dalam rangka meningkatkan pengelolaan dan peningkatan pelayanan informasi ,salah satu kewajiban Badan Publik yang terkait dengan implementasi UU No 14 tahun 2008 adalah wajib menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) .Pemerintah Desa Pemaron telah menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi sesuai dengan surat keputusan Perbekel No 29 Tahun 2024 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi ( PPID ) Desa Sepang.
Dokumen Lampiran : Sk Perbekel
Komentar atas PPID DESA PEMARON
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- AGENDA POSYANDU BULAN MEI 2026
- Visitasi Apresiasi Desa Komisi Informasi Bali
- Pendataan Penduduk Non-Permanen (PNP) di Desa Pemaron.
- Tertib Administrasi Kependudukan Desa Pemaron
- AKTIVASI IDENTITAS KEPENDUDUKAN DIGITAL
- Sosialisasi Ketertiban Administrasi dan Kebersihan Lingkungan Desa Pemaron












