PENDUDUK NON PERMANEN
I GEDE BAJRA ADNYANA 24 Oktober 2024 09:27:49 WITA
Desa Pemaron, Kecamatan Buleleng, pengurusan penduduk non-permanen (dahulu dikenal sebagai surat domisili atau penduduk musiman) kini jauh lebih tertib administrasi karena Buleleng merupakan salah satu kabupaten di Bali yang sangat aktif mendorong digitalisasi.
Berikut adalah panduan spesifik untuk Anda:
1. Persyaratan Dokumen
Siapkan dokumen berikut sebelum mengajukan permohonan:
- KTP-el Asli dan fotokopi.
- Kartu Keluarga (KK) Asli dan fotokopi.
- Surat Pernyataan Memiliki Tempat Tinggal (Jika kos/kontrak, mintalah tanda tangan pemilik rumah/kos sebagai penjamin).
- Foto Berwarna (Biasanya ukuran 3x4, siapkan cadangan digitalnya).
- Surat Keterangan Kerja atau Kuliah (Opsional, namun membantu memperkuat alasan tinggal).
2. Jalur Konvensional (Melalui Kantor Desa Pemaron)
- Lapor ke Kepala Dusun (Kadus): Desa Pemaron memiliki beberapa banjar dinas. Datangi Kadus setempat untuk melaporkan keberadaan Anda.
- Minta Pengantar: Kadus akan memberikan pengantar untuk dibawa ke Kantor Perbekel (Kepala Desa) Pemaron.
- Ke Kantor Desa: Kantor Perbekel Pemaron berlokasi di area strategis desa (dekat jalan utama). Serahkan berkas ke bagian pelayanan.
- Verifikasi: Pihak desa akan memverifikasi data Anda ke dalam sistem kependudukan daerah.
- DurasiBiasanya selesai dalam 1-3 hari kerja tergantung kelengkapan berkas.Kewajiban
- Penduduk non-permanen wajib memperbarui data setiap 1 tahun sekali.
Komentar atas PENDUDUK NON PERMANEN
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |

.jpeg)














