Rencana Kerja Pemarintah Desa ( RKP Desa )
Putu Ariantini 10 Maret 2026 13:39:12 WITA
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 29 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa dan ketentuan Pasal 22 ayat (4) dan ayat (5) Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Kerja Pemerintah Desa Tahun 2026;
Dokumen Lampiran : RKP DESA TAHUN 2026
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSRENBANG DESA
- MUSYAWARAH DESA
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2026
- Rencana Kerja Pemarintah Desa ( RKP Desa )
- TAMAN KANAK-KANAK SHINTA KUMARA TURUT BERPARTISIPASI DALAM PAWAI KARNAVAL HUT ke-422 KOTA SINGARAJA
- KESEPAKATAN DAN SERUAN BERSAMA MAJELIS AGAMA DENGAN FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA (FKUB) KABUPATEN B
- MUSYAWARAH FORUM KERUKUNAN UMAT BERAGAMA












