Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
Putu Ariantini 27 Maret 2026 11:18:23 WITA
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada BUpati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Bahwa rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan ( BPD).
Dokumen Lampiran : LPJ APBDESA TA 2025
Komentar atas Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- TOURNAMENT MINI SOCCER LOKAL BULELENG
- Kunjungan & Penyuluhan Pembuatan Pupuk Organik Oleh Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Buleleng
- Laporan Giat Pemeliharaan Lingkungan: Perampingan Pohon di Wilayah Desa Pemaron
- LAPORAN LAYANAN INFORMASI PUBLIK
- Langkah Nyata Desa Pemaron Menekan Volume Sampah Dari Sumber
- Singakrenfest Kecamatan Buleleng 2026
- AGENDA POSYANDU BULAN MEI 2026













