Laporan Pertanggungjawaban APBDesa Tahun Anggaran 2025
Putu Ariantini 27 Maret 2026 11:18:23 WITA
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 70 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, bahwa Perbekel menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa kepada BUpati melalui Camat setiap akhir tahun anggaran yang ditetapkan dengan Peraturan Desa. Bahwa rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2025, telah dibahas dan disepakati bersama Pemerintah Desa dengan Badan Permusyawaratan ( BPD).
Dokumen Lampiran : LPJ APBDESA TA 2025
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













