Sistem Informasi Keuangan Desa
admin_pemaron 27 Maret 2026 12:01:02 WITA
Desa Pemaron kini melangkah lebih maju dalam mengelola amanah masyarakat. Melalui implementasi SISKEUDES, Desa Pemaron tidak sekadar mengikuti regulasi, tetapi sedang membangun fondasi kepercayaan publik yang lebih kuat melalui transparansi digital.
- Arah Kebijakan Keuangan Desa
Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Pengelolaan Keuangan Desa adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan Desa.
Kebijakan Keuangan Pemerintah Desa Pemaron mendasarkan pada pendekatan kinerja dan komitmen untuk menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran. Anggaran kinerja adalah suatu anggaran yang mengutamakan upaya pencapaian hasil kegiatan atau output dari rencana alokasi biaya atau input yang ditetapkan dengan memperhatikan kondisi semua komponen keuangan. Transparansi, akuntabilitas, partisipatif dan dilaksanakan secara tertib dan disiplin anggaran merupakan prinsip pengelolaan keuangan yang dilakukan dengan mengefektifkan fungsi pengawasan serta upaya penghematan sehingga dana yang terbatas dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kegiatan pembangunan dan pemerintahan serta berdampak pada peningkatan kesejahteraan masyarakat desa dan keberlanjutan pembangunan.
Ada 3 (Tiga) komponen yang membentuk pendapatan yaitu Pendapatan Asli Desa, Pendapatan Transfer, dan Pendapatan Lain-Lain.
Arah kebijakan pengelolaan keuangan Desa Pedawa sesuai dengan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku, salah satunya terkait dengan terbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomoe 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menggantikan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Kebijakan pengelolaan keuangan Desa Pedawa bahwa sebesar-besarnya kemampuan keuangan Desa akan dipergunakan secara efektif dan efisien dan mencerminkan keperpihakan terhadap kebutuhan masyarakat dalam rangka mencapai tujuan pembangunan Desa, yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan percepatan penanggulangan kemiskinan di Desa Pemaron.
Penyusunan perencanaan pembangunan Desa dibahas dan disepakati dalam Musdes dan Musrenbangdes dengan melibatkan seluruh stakeholder masyarakat Desa secara partisipatif. Demikian hasil perencananan pembangunan Desa dimaksud akan menjadi dasar dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran keuangan Desa yang dibahas dan disepakti dengan BPD.
- Proyeksi Keuangan Desa
2.1 Proyeksi Pendapatan Desa
Pendapatan Desa meliputi semua penerimaan Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang menjadi hak Desa dan tidak perlu dikembalikan oleh Desa. Sumber Pendapatan Daerah terdiri dari Pendapatan Asli Desa (PAD), Transfer dan Pendapatan Lain. Rencana pendapatan Desa yang akan digunakan adalah perkiraan yang terukur, rasional dan mempunyai kepastian dasar hukumnya. Khusus untuk PAD penerimaan pendapatan dihitung mendasarkan potensi riil dari hasil kajian yang dilakukan secara bertahap.
Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) sesuai dengan peraturan perundangan diawali dengan proses Musyawarah Desa (Musdes) dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah (Musrenbangda) yang hasilnya dituangkan dalam dokumen Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKP Desa). RKP Desa menjadi dasar penyusunan APB Desa. Adapun kebijakan penerimaan pendapatan Desa adalah sebagai berikut :
- Pendapatan Desa yang dianggarkan dalam APB Desa merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya.
- Pendapatan asli Desa dihitung dengan memperhatikan perkembangan pendapatan selama dua tahun tahun terakhir, serta prakiraan masing-masing potensi jenis pendapatan asli Desa.
- Penerimaan transfer yaitu Alokasi Dana Desa (ADD), Dana Desa (DD), Bagi Hasil Pajak/Retribusi dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) sementara mempertimbangkan angka Tahun .
- Pendapatan Lain, sementara diperhitungkan pada sumber-sumber pendapatan yang dapat dipastikan.
2.2 Proyeksi Belanja Desa
Belanja Desa adalah semua pengeluaran yang merupakan kewajiban Desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh Desa. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, belanja Desa digunakan untuk mendanai pelaksanaan kewenangan Desa yang diklasifikasikan dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan Desa, bidang pelaksanaan pembangunan Desa, bidang pembinaan kemasyarakatan Desa, bidang pemberdayaan masyarakat Desa dan bidang penanggulangan bencana, keadaan darurat dan keadaan mendesak.
Sehubungan dengan hal tersebut, penggunaan APB Desa harus lebih fokus terhadap bidang, sub bidang dan kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaat untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, pelayanan publik, pertumbuhan ekonomi Desa. Pemerintah Desa menetapkan target capaian kinerja setiap belanja, baik dalam bidang, sub bidang dan kegiatan yang bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas perencanaan anggaran dan memperjelas efektifitas dan efisiensi penggunaan anggaran. Perencanaan bidang, sub bidang dan kegiatan harus memberikan informasi yang jelas dan terukur serta memiliki korelasi langsung dengan keluaran yang diharapkan dari bidang, sub bidang dan kegiatan dimaksud ditinjau dari aspek indikator, tolok ukur dan target kinerjanya.
2.3 Proyeksi Pembiayaan Desa
Pembiayaan Desa merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.
- Penerimaan Pembiayaan
Penganggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SiLPA) harus didasarkan pada penghitungan yang cermat dan rasional dengan mempertimbangkan perkiraan realisasi anggaran Tahun Anggaran berjalan dalam rangka menghindari kemungkinan adanya pengeluaran pada Tahun Anggaran yang tidak dapat didanai akibat tidak tercapainya SiLPA yang direncanakan. Selanjutnya SiLPA dimaksud harus diuraikan pada obyek dan rincian obyek sumber SiLPA Tahun Anggaran berjalan.
- Pengeluaran Pembiayaan
Dalam rangka pemberdayaan masyarakat, pemerintah Desa dapat menganggarkan investasi jangka panjang dalam bentuk penyertaan modal pada BUM Desa. Penyertaan modal dimaksud APB Desa dianggarkan pada akun pembiayaan, kelompok pengeluaran pembiayaan desa, jenis penyertaan modal Desa, obyek penyertaan modal Desa. Penyertaan Modal Desa dimaksud di atur pada Peraturan Desa. Penyertaan modal Desa bersumber dari penyisihan atas penerimaan pembiayaan dan pendapatan Desa kecuali pendapatan Desa yang ditetapkan penggunaannya menurut peraturan perundang-undangan.
Pemerintah Desa dapat membentuk dana cadangan guna mendanai kebutuhan pembangunan prasarana dan sarana Desa yang tidak dapat dibebankan dalam 1 (satu) tahun anggaran dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Dana cadangan bersumber dari penyisihan atas penerimaan pembiayaan dan pendapatan Desa kecuali pendapatan Desa yang ditetapkan penggunaannya menurut peraturan perundang-undangan.
Pembiayaan Desa merupakan bagian dari struktur APB Desa sebagai penyeimbang antara pendapatan Desa dan belanja Desa. Pemerintah Desa dalam Tahun Anggaran 2026 merumuskan kebijakan pembiayaan Desa untuk mampu menutupi ataupun menyeimbangkan antara belanja Desa dan pendapatan Desa, sehingga dengan demikian segala kebutuhan ataupun defisit anggaran belanja dapat tertutupi dari pembiayaan, khususnya dari kelompok pembiayaan penerimaan Desa.
Komentar atas Sistem Informasi Keuangan Desa
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |













