PENGADAAN PAPAN PROYEK PADA KEGIATAN INFRASTRUKTUR

Desak Putu Evi Agustini 30 Maret 2026 12:05:50 WITA

Di Desa Pemaron, setiap deru mesin dan ayunan cangkul dalam pembangunan infrastruktur bukan sekadar proyek fisik semata. Sebagai wujud implementasi Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pemerintah Desa Pemaron mewajibkan pemasangan Papan Informasi Proyek pada setiap titik kegiatan pembangunan.

Papan proyek ini bukan sekadar formalitas kayu dan spanduk, melainkan "paspor" yang menunjukkan bahwa setiap rupiah dana desa dikelola secara bertanggung jawab.

Setiap warga Desa Pemaron berhak mengetahui detail pembangunan di lingkungan mereka. Oleh karena itu, papan proyek kami mencantumkan informasi krusial seperti:

  • Nama Kegiatan: Menjelaskan secara spesifik apa yang sedang dibangun.

  • Sumber Dana: Apakah berasal dari Dana Desa (DD), Alokasi Dana Desa (ADD), atau bantuan keuangan lainnya.

  • Besar Anggaran: Nilai nominal yang dialokasikan agar masyarakat bisa turut mengawasi kewajaran biaya.

  • Volume & Lokasi: Detail ukuran fisik proyek dan letak persis pelaksanaannya.

  •  

    Pelaksana & Waktu: Siapa Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang bertanggung jawab dan berapa lama durasi pengerjaannya.

 

Pemasangan papan proyek di Desa Pemaron bertujuan untuk:

  1. Mencegah Penyimpangan: Dengan informasi yang terbuka, pengawasan mandiri oleh masyarakat (social control) menjadi lebih efektif.

  2. Edukasi Masyarakat: Warga memahami bahwa pembangunan adalah hasil kolaborasi dan pemanfaatan pajak yang mereka bayar.

  3. Standar Operasional: Memastikan setiap kegiatan berjalan sesuai perencanaan yang telah disepakati dalam Musrenbangdes.

"Pembangunan yang baik dimulai dari pondasi yang jujur. Papan proyek adalah jembatan kepercayaan antara Pemerintah Desa Pemaron dan seluruh warga."

Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pemaron

tampilkan dalam peta lebih besar