RPJM DESA PEMARON

Putu Ariantini 01 April 2026 14:13:43 WITA

Penyusunan Dokumen RPJM Desa (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa) merupakan kewajiban konstitusional bagi setiap Kepala Desa terpilih. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, RPJM Desa adalah dokumen perencanaan untuk jangka waktu 6 (enam) tahun yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan desa. Dokumen ini menjadi pedoman resmi bagi seluruh elemen desa—Pemerintah Desa, BPD, hingga masyarakat—dalam menentukan prioritas program yang didanai melalui APB Desa maupun sumber pendanaan lainnya.

RPJM Desa tidak disusun secara sepihak, melainkan melalui proses partisipatif yang melibatkan usulan dari tingkat RT dan RW di setiap dusun. Dengan prinsip “Open Menu”, masyarakat diberikan kebebasan untuk mengusulkan kebutuhan pembangunan sejauh tidak bertentangan dengan hukum negara dan norma agama. Dokumen ini berfungsi sebagai instrumen kontrol dan tolok ukur evaluasi kinerja Kepala Desa selama masa jabatannya, guna mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan transparan.

Dokumen Lampiran : RPJM DESA PEMARON


Komentar atas RPJM DESA PEMARON

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pemaron

tampilkan dalam peta lebih besar