PENGADAAN BARANG JASA
Putu Ariantini 07 April 2026 09:04:05 WITA
Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014), desa menjadi ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pemerintah Indonesia saat ini berkomitmen membangun dari pinggiran dengan meningkatkan pembangunan di desa melalui alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. UU 6/2014 memberikan amanat kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana desa, yaitu dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.
Dokumen Lampiran : PENGADAAN BARANG JASA
Komentar atas PENGADAAN BARANG JASA
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |












