PENGADAAN BARANG JASA

Putu Ariantini 07 April 2026 09:04:05 WITA

Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU 6/2014), desa menjadi ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Pemerintah Indonesia saat ini berkomitmen membangun dari pinggiran dengan meningkatkan pembangunan di desa melalui alokasi Dana Desa (DD) yang bersumber dari APBN. UU 6/2014 memberikan amanat kepada pemerintah untuk mengalokasikan dana desa, yaitu dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat.

Dokumen Lampiran : PENGADAAN BARANG JASA


Komentar atas PENGADAAN BARANG JASA

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
 

Layanan Mandiri


Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.

Masukkan NIK dan PIN!

Komentar Terkini

Media Sosial

FacebookTwitterYoutubeInstagram

Statistik Kunjungan

Hari ini
Kemarin
Jumlah Pengunjung

Lokasi Pemaron

tampilkan dalam peta lebih besar