TUPOKSI BPD DALAM INFORMASI PUBLIK DESA
Desak Putu Evi Agustini 13 April 2026 12:29:50 WITA
Tupoksi BPD dalam kaitannya dengan Informasi Publik Desa berdasarkan regulasi terbaru:
- Fungsi Pengawasan (Oversight)BPD bertugas mengawasi kinerja Perbekel dan perangkat desa dalam mengelola informasi publik.Memastikan Publikasi Anggaran: BPD wajib memastikan Pemerintah Desa Pemaron mempublikasikan dokumen anggaran (seperti baliho APBDes atau laporan realisasi) di tempat yang mudah diakses warga.Audit Pelayanan Informasi: Memeriksa apakah PPID Desa telah memberikan layanan informasi sesuai dengan prosedur dan jangka waktu yang ditetapkan dalam PERKI No. 1 Tahun 2018.
- Fungsi Legislasi (Regulasi Desa)BPD bersama Perbekel menyusun regulasi tingkat desa yang memperkuat keterbukaan informasi.Penyusunan Perdes: Membahas dan menyepakati Peraturan Desa (Perdes) tentang Keterbukaan Informasi Publik Desa atau Perdes mengenai Sistem Informasi Desa.Penetapan Daftar Informasi yang Dikecualikan: BPD ikut memberikan pertimbangan dalam menentukan informasi mana yang bersifat rahasia di desa melalui musyawarah, agar tidak terjadi penutupan informasi secara sepihak oleh pemerintah desa.
- Fungsi Aspirasi dan Penyalur Informasi BPD bertindak sebagai jembatan informasi antara masyarakat dan pemerintah desa.Sosialisasi Kebijakan: Menyampaikan informasi hasil musyawarah desa atau peraturan terbaru kepada konstituen (warga di wilayah dusun masing-masing).Menampung Keluhan: Jika warga merasa sulit mendapatkan data dari kantor desa, BPD bertugas menampung keluhan tersebut dan membawanya ke dalam rapat koordinasi dengan Perbekel.Peran BPD dalam Alur Informasi DesaTahapanPeran Spesifik BPDPerencanaanMemberikan masukan terkait anggaran untuk pengembangan website atau sistem digital desa.PelaksanaanMemastikan dokumen penting (RKPDes, APBDes) tersedia bagi publik.PelaporanMenerima dan mengevaluasi Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) akhir tahun yang mencakup aspek layanan publik.Hubungan Kerja BPD dan PPID DesaDalam praktiknya di Desa Pemaron, hubungan ini bersifat Check and Balances:PPID (Sekdes/Perangkat): Pihak yang secara teknis memegang kunci data, mengarsipkan, dan melayani pemohon informasi.BPD: Pihak yang memastikan bahwa "kunci" tersebut benar-benar dibuka untuk masyarakat dan sistem pengarsipan yang Anda kelola berjalan transparan.Penting untuk Diingat:BPD tidak boleh menghambat informasi yang seharusnya bersifat terbuka. Sebaliknya, BPD justru menjadi pihak pertama yang harus membela hak warga jika ada informasi publik (seperti rincian penggunaan Dana Desa) yang disembunyikan oleh oknum pemerintah desa.
Dokumen Lampiran : TUPOKSI BPD DALAM INFORMASI PUBLIK DESA
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
Layanan Mandiri
Silakan datang / hubungi perangkat Desa untuk mendapatkan kode PIN Anda.
Masukkan NIK dan PIN!
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |










